Mengapa
masih banyak prajurit yang melakukan pelanggaran dan kejahatan?Apa yang melatar belakangi seseorang
prajurit atau sekelompok prajurit untuk melakukan suatu tindakan
kejahatan?Menyingkapi pertanyaan diatas dapat kita simpulkan bahwa kejahatan
itu memang ada disekitar kita,dan kita semua perlu waspada sebab akibat dari
kejahatan itu sendiri dapat berakibat buruk bagi si pelaku maupun
korbannya.Semua perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum dan
undang-undang itulah yang dimaksud dengan kejahatan.Pelaku kejahatan harus
dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut baik di dunia maupun
diakherat,sedangkan korban dari kejahatan itu sendiri harus menanggung kerugian
akibat dari perbuatan si pelaku kejahatan tersebut.
Sebab
timbulnya kejahatan itu sendiri awalnya bermula pada kemiskinan dan
kejiwaan/spiritual individu.Sedangkan di tubuh prajurit sendiri kejahatan dapat
muncul akibat dari turunnya kondisi mental yang tercermin dari merosotnya
disiplin prajurit.Kemerosotan disiplin
itu sendiri dapat timbul al :
1. Kurangnya
pembinaan mental/bintal. Pemegang peran utama dalam sikap dan
tingkah laku manusia adalah jiwanya/mentalnya dan yang menjadi ukuran nilai baik tindakanya sikap dan tingkah laku
seseorang adalah
jiwanya/mentalnya.Kurangnya pembinaan mental terhadap prajurit dapat menimbulkan berbagai akibat negatif antara
lain terjadinya kejahatan/pelanggaran
dilingkungan kerjanya.
2. Krisis
kepemimpinan. Dalam tubuh TNI. Berlaku semboyan
“TIDAK ADA PRAJURIT YANG JELEK MELAINKAN PIMPINANYA” Bila dalam suatu kesatuan
pimpinan telah kehilangan kewibawaan/atau memiliki sikap dan tingkah laku yang tidak sesuai
dengan pangkat dan martabatanya maka disiplin anggotanya akan merosot.
3. Pisah keluarga. Dalam suatu penugasan sering terdapat
kesulitan akomodasi,sehingga anggota
terpaksa berpisah dengan keluarga dan bila
berpindahnya dengan keluarga ini
terlalu lama dapat menimbulkan gangguan pada anggota tersebut berupa :
- Disersi
- Tidak hadir tanpa ijin (Mangkir)
- Kejahatan seksual dsb
4. Ijin membawa senjata api. Dengan diijinkanya anggota membawa senjata
api dapat menimbulkan/berpeluang
menimbulkan berbagai kemungkinan tindakan/perbuatan melanggar hukum/peraturan
Sebetulnya
hakekat kejahatan itu bisa muncul dapat disebabkan oleh 2 (dua) faktor antara lain :Yang
pertama adalah KEINGINAN,keinginan untuk melakukan tindak pidana/kejahatan dan
pelanggaran,hal tersebut disebabkan dari manusianya,karena memiliki sifat-sifat
kriminil kemudian yang kedua adalah KESEMPATAN,hal tersebut ditimbulkan karena situasi/keadaan yang memungkinkan peluang
bagi seseorang untuk melaksanakan keinginan untuk melakukan tindak pidana.
Bagaimanakah
cara melakukan pencegahan kejahatan/tindak pidana?Untuk melakukan pencegahan
maka tidak semudah membalikan telapak tangan saja,perlu diadakan perencanaan
yang matang antara lain yang pertama adalah mencegah/memperkecil
kemungkinan bertemunya faktor keinginan dan faktor kesempatan,ingat kejahatan terjadi bukan saja karena niat/keinginan dari
pelakunya tetapi juga karena ada kesempatan.Guna mencegah tersebut dilakukan usaha-usaha,tindakan dan kegiatan yang
bersifat prefentif/pencegahan.Yang kedua adalah memisahkan kedua
faktor bila bertemu yaitu dengan diadakan tindakan dan kegiatan yang bersifat
represif/korektif.Perencanaan acara pencegahan tindak pidana dilingkungan TNI
diwujutkan dalam kegiatan-kegiatan yang dituangkan dengan rencana kebijaksanaan
umum Komandan yaitu pengamanan,pemeliharaan tata tertib serta penyidikan yang
dalam hal ini satuan Provos sebagai unit area memegang peranan penting dalam kegiatan
ini,tetapi harus juga didukung oleh seluruh prajurit dari yang paling atas
sampai bawah dengan disertai dengan kesadaran pribadi dalam menegakkan aturan
yang sudah dibuat.Hilangkan imeds/kesan bahwa peraturan itu dibuat untuk dilanggar.
Tujuan
dari progam pencegahan kejahatan itu sendiri adalah untuk
mengeleminir/membatasi faktor keinginan untuk melakukan perbuatan yang
melanggar hukum serta untuk memperkecil/mempersempit faktor kesempatan yang
terbuka yang mungkin ada untuk melakukan tindak pidana.
Sebelumnya
kita harus dulu melakukan survey guna mengumpulkan data yang aktul,benar dan
relevan serta merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi sebab-sebab terjadinya
tindak pidana.Obyek survey itu sendiri antara lain :
- Tempat penyimpanan/gudang,daerah perbekalan dan
tempat-tempat pengiriman melalui darat,laut maupun udara.
- Kesatuan yang mencurigakan dan aktivitasnya
- Toko kesejahteraan dan koperasi
- Kantor bagian keuangan
- Tempat-tempat hiburan,perjudian dan pelacuran.
Sebagai
kesimpulan dalam pelaksanaan pencegahan kejahatan yang berdaya guna dan
berhasil guna,perlu diperhatikan tiga faktor utama yang merupakan kunci sukses
:
- Provos sebagai satuan pelaksana, harus berpedoman pada :
-
Organisasi yang baik dan efektif sesuai dengan tugas dan
fungsinya
-
Personil Provos yang bermental baik,memiliki jiwa
pengabdian,terlatih,terampil dan berpendidikan praktis.
-
Dukungan alat komunikasi yang memadai,alat pencegahan
tindak pidana (Crime Preventif Kit),serta
alat Deteksi Kejahatan (Crime Detection)
-
Sistem administrasi keprovosan yang baik dan tertib.
- Anggota TNI sebagai obyek personil,Setiap anggota TNI sebagai obyek selalu mempunyai
keinginan,yang perlu mendapat perhatian adalah keinginan negatif yang
menonjol dalam dirinya agar dapat dihilangkan dan diperkecil,yaitu dengan
cara :
-
Pembinan mental personil yang meliputi pembinaan
rohani,mengefektifkan jam komandan serta pembinaan tradisi.
-
Pembinaan dan pemeliharaan kesejahteraan prajurit,antara
lain penerimaan hak-hak (Gaji,ULP,Beras
dan Tunjangan) dan usaha kesejahteran lewat Koperasi Primer Satuan.
-
Pengendalian larangan-larangan pokok antara lain :
a.
Larangan yang apabila dilanggar akan merugikan/merusak
fisik anggota.
b.
Perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan
kesan/penilaian masyarakat terhadap TNI
c.
Larangan5 M (Madat,Minum,Main,Madon,Maling)
-
Pembinan remaja anak anggota TNI antara lain :
a.
Penyebar luasan instruksi-instruksi yang merupakan
larangan maupun keharusan.
b.
Pembinan ceramah tentang kenakalan remaja serta
penyalahgunaan narkoba.
- Situasi/Keadaan sebagai obyek non personil.Pada
situasi/keadaan yang terdapat peluang dan kemungkinan adanya berbagai
kesempatan untuk terjadi kesempatan/pelanggaran perlu mendapat perhatian
yang seksama serta perlu adanya kerjasama dengan POLRI dan instansi lain.Tindakan-tindakan
yang perlu diadakan dalam menghadapi situasi/keadaan ini adalah:
-
Sistim patroli satuan penegak hukum (Provos) yang efektif
-
Penegakan terpilih ( Selective
Enforcement ) dengan cara Operasi Gakkumtiblin,Patroli dan Sweeping
-
Pengendalian Lalu lintas yang bertujuan untuk mengatur/memperlancar
peredaran lalu lintas kendaraan-kendaran TNI
serta menghindarkan bahaya-bahaya/kecelakan lalin yang mungkin terjadi.
-
Hubungan Masyarakat ( Public
Realition ) yaitu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang
tugas dan tanggung jawab satuan penegak hukum/Provos.
Dengan
kegiatan/tindakan yang bersumber pada ketiga faktor tersebut merupakan pedoman
dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana/kejahatan.Dengan demikian kejahatan
itu bisa dicegah sehingga tidak ada yang dirugikan dan merugikan.Oleh sebab itu
kita sebagai prajurit TNI yang dianggap sudah didewasakan oleh sekitar kita
maka seharusnyalah kita mempunyai sifat HREE DHARMA
SHANTI (Malu Berbuat Cela ),sehingga
secara tidak langsung dengan kita tidak melakukan tindak pidana/kejahatan serta
pelanggaran maka akan sangat membantu Komandan Korps Marinir dalam menentukan
suatu kebijakan menuju Korps Marinir yang besar dan profesional.
---------15577/P--------
.jpg)
0 komentar:
Poskan Komentar