Kamis, 18 Maret 2010

KEJAHATAN ITU BISA DICEGAH


          Mengapa masih banyak prajurit yang melakukan pelanggaran dan  kejahatan?Apa yang melatar belakangi seseorang prajurit atau sekelompok prajurit untuk melakukan suatu tindakan kejahatan?Menyingkapi pertanyaan diatas dapat kita simpulkan bahwa kejahatan itu memang ada disekitar kita,dan kita semua perlu waspada sebab akibat dari kejahatan itu sendiri dapat berakibat buruk bagi si pelaku maupun korbannya.Semua perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum dan undang-undang itulah yang dimaksud dengan kejahatan.Pelaku kejahatan harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut baik di dunia maupun diakherat,sedangkan korban dari kejahatan itu sendiri harus menanggung kerugian akibat dari perbuatan si pelaku kejahatan tersebut.


          Sebab timbulnya kejahatan itu sendiri awalnya bermula pada kemiskinan dan kejiwaan/spiritual individu.Sedangkan di tubuh prajurit sendiri kejahatan dapat muncul akibat dari turunnya kondisi mental yang tercermin dari merosotnya disiplin  prajurit.Kemerosotan disiplin itu sendiri dapat timbul al :
1.     Kurangnya pembinaan mental/bintal.  Pemegang peran utama dalam     sikap dan tingkah laku manusia adalah jiwanya/mentalnya dan yang    menjadi ukuran nilai baik tindakanya sikap dan tingkah laku seseorang       adalah jiwanya/mentalnya.Kurangnya pembinaan mental terhadap           prajurit dapat menimbulkan berbagai akibat negatif antara lain     terjadinya kejahatan/pelanggaran dilingkungan kerjanya.
2.    Krisis kepemimpinan.      Dalam tubuh TNI. Berlaku semboyan “TIDAK   ADA    PRAJURIT YANG JELEK MELAINKAN PIMPINANYA” Bila     dalam suatu kesatuan pimpinan telah kehilangan kewibawaan/atau memiliki sikap          dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan pangkat dan martabatanya        maka disiplin anggotanya akan merosot.
3.    Pisah keluarga.      Dalam suatu penugasan sering terdapat kesulitan    akomodasi,sehingga anggota terpaksa berpisah dengan keluarga dan      bila    berpindahnya dengan keluarga ini terlalu lama dapat   menimbulkan gangguan     pada anggota tersebut berupa :
-        Disersi
-        Tidak hadir tanpa ijin (Mangkir)
-        Kejahatan seksual dsb
4.  Ijin membawa senjata api.      Dengan diijinkanya anggota membawa senjata api    dapat menimbulkan/berpeluang menimbulkan berbagai kemungkinan tindakan/perbuatan melanggar hukum/peraturan
          Sebetulnya hakekat kejahatan itu bisa muncul dapat disebabkan oleh 2 (dua) faktor antara lain :Yang pertama adalah KEINGINAN,keinginan untuk melakukan tindak pidana/kejahatan dan pelanggaran,hal tersebut disebabkan dari manusianya,karena memiliki sifat-sifat kriminil kemudian yang kedua adalah KESEMPATAN,hal tersebut ditimbulkan karena situasi/keadaan yang memungkinkan peluang bagi seseorang untuk melaksanakan keinginan untuk melakukan tindak pidana.
          Bagaimanakah cara melakukan pencegahan kejahatan/tindak pidana?Untuk melakukan pencegahan maka tidak semudah membalikan telapak tangan saja,perlu diadakan perencanaan yang matang antara lain yang pertama adalah mencegah/memperkecil kemungkinan bertemunya faktor keinginan dan faktor kesempatan,ingat kejahatan terjadi bukan saja karena niat/keinginan dari pelakunya tetapi juga karena ada kesempatan.Guna mencegah tersebut dilakukan usaha-usaha,tindakan dan kegiatan yang bersifat prefentif/pencegahan.Yang kedua adalah memisahkan kedua faktor bila bertemu yaitu dengan diadakan tindakan dan kegiatan yang bersifat represif/korektif.Perencanaan acara pencegahan tindak pidana dilingkungan TNI diwujutkan dalam kegiatan-kegiatan yang dituangkan dengan rencana kebijaksanaan umum Komandan yaitu pengamanan,pemeliharaan tata tertib serta penyidikan yang dalam hal ini satuan Provos sebagai unit area memegang peranan penting dalam kegiatan ini,tetapi harus juga didukung oleh seluruh prajurit dari yang paling atas sampai bawah dengan disertai dengan kesadaran pribadi dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat.Hilangkan imeds/kesan bahwa peraturan itu dibuat untuk dilanggar.
          Tujuan dari progam pencegahan kejahatan itu sendiri adalah untuk mengeleminir/membatasi faktor keinginan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta untuk memperkecil/mempersempit faktor kesempatan yang terbuka yang mungkin ada untuk melakukan tindak pidana.
          Sebelumnya kita harus dulu melakukan survey guna mengumpulkan data yang aktul,benar dan relevan serta merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi sebab-sebab terjadinya tindak pidana.Obyek survey itu sendiri antara lain :
  1. Tempat penyimpanan/gudang,daerah perbekalan dan tempat-tempat pengiriman melalui darat,laut maupun udara.
  2. Kesatuan yang mencurigakan dan aktivitasnya
  3. Toko kesejahteraan dan koperasi
  4. Kantor bagian keuangan
  5. Tempat-tempat hiburan,perjudian dan pelacuran.
          Sebagai kesimpulan dalam pelaksanaan pencegahan kejahatan yang berdaya guna dan berhasil guna,perlu diperhatikan tiga faktor utama yang merupakan kunci sukses :
  1. Provos sebagai satuan pelaksana, harus berpedoman pada :
-          Organisasi yang baik dan efektif sesuai dengan tugas dan fungsinya
-          Personil Provos yang bermental baik,memiliki jiwa pengabdian,terlatih,terampil dan berpendidikan praktis.
-          Dukungan alat komunikasi yang memadai,alat pencegahan tindak pidana (Crime Preventif Kit),serta alat Deteksi Kejahatan (Crime Detection)
-          Sistem administrasi keprovosan yang baik dan tertib.
  1. Anggota TNI sebagai obyek personil,Setiap anggota TNI sebagai obyek selalu mempunyai keinginan,yang perlu mendapat perhatian adalah keinginan negatif yang menonjol dalam dirinya agar dapat dihilangkan dan diperkecil,yaitu dengan cara :
-          Pembinan mental personil yang meliputi pembinaan rohani,mengefektifkan jam komandan serta pembinaan tradisi.
-          Pembinaan dan pemeliharaan kesejahteraan prajurit,antara lain penerimaan hak-hak (Gaji,ULP,Beras dan Tunjangan) dan usaha kesejahteran lewat Koperasi Primer Satuan.
-          Pengendalian larangan-larangan pokok antara lain :
a.            Larangan yang apabila dilanggar akan merugikan/merusak fisik anggota.
b.            Perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kesan/penilaian masyarakat terhadap TNI
c.            Larangan5 M (Madat,Minum,Main,Madon,Maling)
-          Pembinan remaja anak anggota TNI antara lain :
a.            Penyebar luasan instruksi-instruksi yang merupakan larangan maupun keharusan.
b.            Pembinan ceramah tentang kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba.
  1. Situasi/Keadaan sebagai obyek non personil.Pada situasi/keadaan yang terdapat peluang dan kemungkinan adanya berbagai kesempatan untuk terjadi kesempatan/pelanggaran perlu mendapat perhatian yang seksama serta perlu adanya kerjasama dengan POLRI dan instansi lain.Tindakan-tindakan yang perlu diadakan dalam menghadapi situasi/keadaan ini adalah:
-          Sistim patroli satuan penegak hukum (Provos) yang efektif
-          Penegakan terpilih ( Selective Enforcement ) dengan cara Operasi Gakkumtiblin,Patroli dan Sweeping
-          Pengendalian Lalu lintas yang bertujuan untuk mengatur/memperlancar peredaran lalu lintas kendaraan-kendaran TNI  serta menghindarkan bahaya-bahaya/kecelakan lalin yang mungkin terjadi.
-          Hubungan Masyarakat ( Public Realition ) yaitu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang tugas dan tanggung jawab satuan penegak hukum/Provos.
          Dengan kegiatan/tindakan yang bersumber pada ketiga faktor tersebut merupakan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana/kejahatan.Dengan demikian kejahatan itu bisa dicegah sehingga tidak ada yang dirugikan dan merugikan.Oleh sebab itu kita sebagai prajurit TNI yang dianggap sudah didewasakan oleh sekitar kita maka seharusnyalah kita mempunyai sifat HREE DHARMA SHANTI (Malu Berbuat Cela ),sehingga secara tidak langsung dengan kita tidak melakukan tindak pidana/kejahatan serta pelanggaran maka akan sangat membantu Komandan Korps Marinir dalam menentukan suatu kebijakan menuju Korps Marinir yang besar dan profesional.

---------15577/P--------

0 komentar: